Program Layanan LPK Kofuku
Menyediakan fasilitas pelatihan bahasa dan persiapan karir secara komprehensif sesuai dengan koridor hukum Indonesia dan perlindungan di Jepang.
Pelatihan bahasa Jepang komprehensif mulai dari tingkat dasar (N5) hingga lanjutan untuk masyarakat domestik. Program ini mematuhi standar perizinan LKP (Lembaga Kursus dan Pelatihan).
Persyaratan Umum:
- Terbuka untuk pelajar tingkat SD, SMP, SMA, hingga Masyarakat Umum.
- Bagi pendaftar di bawah 18 tahun, wajib menyertakan persetujuan tertulis dari orang tua/wali.
- Memiliki kemauan belajar dan mematuhi tata tertib lembaga.
Program persiapan dan pendampingan dokumen bagi peserta yang ingin melanjutkan studi ke Sekolah Bahasa Jepang (Nihongo Gakko) atau Universitas di Jepang dengan hak kerja paruh waktu (Arubaito) legal.
Persyaratan Umum:
- Minimal lulusan SMA/SMK sederajat (usia 18+ tahun).
- Memiliki penjamin finansial (sponsor) yang sah.
- Lulus dasar bahasa Jepang setara sertifikasi JLPT N5 atau NAT-TEST 5Q.
Persiapan bahasa dan evaluasi keterampilan khusus (Tokutei Ginou). Setelah lulus sertifikasi, penempatan kerja ke Jepang akan dilanjutkan oleh P3MI mitra kami tanpa membebankan Biaya Penempatan (Zero Placement Fee) guna memutus jerat utang.
Persyaratan Umum:
- Pria/Wanita berusia minimal 18 tahun (lulusan SMA/SMK sederajat).
- Mengikuti dan lulus ujian bahasa Jepang JFT-Basic (A2) atau JLPT N4.
- Lulus Ujian Evaluasi Keterampilan SSW pada sektor yang dipilih (Pertanian, Manufaktur, Kaigo, dll).
Program pendampingan bagi profesional untuk visa Engineer / Specialist in Humanities / International Services. Bekerja setara warga lokal di Jepang dengan fasilitas asuransi penuh (Shakai Hoken) dan hak membawa keluarga.
Persyaratan Umum:
- Memiliki ijazah minimal D3 atau S1 dari universitas yang diakui.
- Jurusan pendidikan wajib linier (sejalur) dengan posisi pekerjaan yang dilamar di Jepang.
- Sertifikasi bahasa Jepang JLPT N3 atau N2 (bergantung pada jenis pekerjaan).
Fasilitasi program pemagangan berbayar bagi mahasiswa aktif (Tokutei Katsudo No. 9). Mahasiswa mendapatkan hak kompensasi kerja setara dengan undang-undang ketenagakerjaan Jepang serta konversi SKS kurikulum kampus.
Persyaratan Umum:
- Mahasiswa aktif S1/D4/D3 (biasanya minimal semester 4 atau 5).
- Terdapat Perjanjian Kerja Sama (MoU) Tripartit antara Kampus, Perusahaan Jepang, dan Mahasiswa.
- Bidang magang wajib relevan dengan jurusan perkuliahan.