Pustaka & Informasi
โ๏ธ Hukum & Peraturan
๐ Dasar Hukum Program Layanan LPK Kofuku
๐ฎ๐ฉ KORIDOR HUKUM POSITIF INDONESIA
Secara umum, operasional entitas penyelenggara pelatihan maupun pendidikan di Indonesia tunduk pada UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja jo. PP No. 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko sebagai dasar hukum kewajiban kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB).
1. Pelatihan Vokasi & Legalitas UU No. 18/2017
- UU No. 13/2003 & PP No. 31/2006: Landasan hukum operasional LPK Kofuku.
- SE Menaker No. M/5/HK.04.00/V/2025: Larangan keras menahan dokumen asli (Ijazah, Paspor, KTP). Praktik pembiayaan wajib transparan dan menolak perbudakan utang (debt bondage).
- UU No. 18/2017 & Jalur Mandiri (Penempatan Perseorangan):
- Pasal 52: LPK berwenang menyelenggarakan pelatihan dan pembekalan kompetensi bagi Calon Pekerja Migran Indonesia.
- Pasal 31 jo. Bab IV: Penempatan kerja resmi diakui melalui P3MI berizin maupun Jalur Mandiri (Perseorangan ke EPSP/Agensi Resmi di Jepang). Murid memegang kebebasan penuh memilih alur tanpa paksaan.
2. Kursus Bahasa & Pelatihan Vokasi
- PP No. 5 Tahun 2021 (Perizinan Berusaha Berbasis Risiko): Dasar hukum kewajiban kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB) serta Sertifikat Standar / Izin Operasional LPK dan LKP (KBLI 85491, 85492, 85493, 78102, 78103). Rincian nomor sertifikasi lembaga tercantum pada halaman Tentang Kami.
3. Program Ryugakusei
- UU No. 40/2007: Perantara wajib berbentuk PT (KBLI 78103 & 85499).
- UU No. 21/2007 (TPPO): Sanksi pidana jika mengeksploitasi siswa di luar batas jam Arubaito.
4. Paspor Pekerja Migran (PMI)
- SE Dirjen Imigrasi: Penerbitan paspor resmi PMI melampirkan Kontrak Kerja atau Dokumen Penempatan Sah.
5. Pembagian Tanggung Jawab Jalur Mandiri (EPSP)
- EPSP & Perusahaan Penerima (Jepang): Bertanggung jawab atas ketersediaan kontrak kerja sah, visa kerja (SSW/Gijinkoku), pemenuhan hak gaji, fasilitas, serta keselamatan & pelindungan kerja di Jepang.
- Pemerintah RI & Perwakilan RI: Memfasilitasi pelindungan WNI di luar negeri, di mana pekerja Jalur Mandiri wajib melakukan pendaftaran dan Lapor Diri secara mandiri melalui Portal Peduli WNI (Kemlu RI).
- LPK Kofuku: Bertanggung jawab pada ranah pelatihan vokasi, bahasa, budaya Jepang, serta edukasi biaya transparan tanpa perbudakan utang.
- Murid: Bertanggung jawab atas keputusan mandiri memilih jalur yang paling sesuai tanpa paksaan.
6. Gijinkoku (Profesional)
- Agensi wajib KBLI 78102 (Penempatan Formal) atau KBLI 70209 (Konsultasi Dokumen) via sistem OSS.
7. Magang Akademik / Paid Internship
- UU No. 20/2003 & Permendikbudristek No. 53/2023: Legalitas konversi SKS untuk magang LN.
- UU No. 21/2007 (TPPO): Ancaman pidana eksploitasi berkedok magang.
๐ฏ๐ต KORIDOR HUKUM POSITIF & PERLINDUNGAN DI JEPANG
Landasan Ketenagakerjaan Universal di Jepang
Berlaku merata untuk visa Ryugakusei (Arubaito), SSW, Gijinkoku, dan Tokutei Katsudo No.9:
- UU Upah Minimum (Saitei Chingin Hล): Upah tidak boleh di bawah standar prefektur.
- UU Standar Tenaga Kerja (Rลdล Kijun Hล): Larangan diskriminasi, dilarang memberi penalti/denda jika resign, larangan memotong gaji untuk bayar utang penempatan, dan larangan menahan dokumen asli atau tabungan wajib.
๐จ Sanksi Terhadap Perbudakan Utang (Debt Bondage)
- MoC & ISA: Lembaga/Agensi yang menahan dokumen atau menjerat utang ilegal akan di-blacklist. Permohonan visa/COE dari entitas tersebut ditolak permanen.
- Shokugyล Antei Hล: Komisi agensi diatur ketat. Perusahaan Jepang yang bekerja sama dengan agensi nakal dipidana penjara / denda dan dicabut izinnya.
1. Nihongo Gakko
- UU No. 41 Tahun 2023: Kewajiban akreditasi (Tลroku Nihongo Kyลiku Kikan) & guru berlisensi.
- Sekolah wajib lapor ke Imigrasi jika presensi siswa kurang dari 50% per bulan.
2. Ryugakusei (Student Visa)
- Nyลซkan Hล: Batas izin kerja Arubaito maksimal 28 jam/minggu (8 jam/hari saat libur).
3. SSW (Tokutei Ginou)
- ISA: Pencabutan visa jika menganggur lebih dari 3 bulan tanpa alasan logis. Hak santunan asuransi kecelakaan kerja (Rลsai Hoken).
4. Gijinkoku
- Syarat pekerjaan harus linear dengan ijazah minimal D3/S1. Memiliki hak membawa keluarga (Visa Dependent).
- Rลdล Kijun Hล: Dilindungi dari PHK sepihak (wajib notis 30 hari).
5. Magang Akademik (Tokutei Katsudo No. 9)
- Wajib MoU Tripartit (Kampus, Perusahaan, Mahasiswa). Mahasiswa berstatus Pekerja (Employee) yang dilindungi penuh UU Tenaga Kerja Jepang.
๐
Tautan Hukum Resmi
๐ฃ๏ธ Materi Belajar Bahasa Jepang Gratis
Japan Foundation: Nihongo Rakuraku
Japan Foundation: Indonesia E Youkoso
Japan Foundation: Irodori & Marugoto
๐ Panduan & Referensi Belajar di Jepang
๐ Panduan Terpadu & Modul Ujian Keterampilan SSW (19 Bidang)
๐ป
Portal Latihan SSW โ
Platform latihan soal terpadu untuk persiapan ujian Tokutei Ginou.