Hukum
Putusan Kabinet
- Perintah Kabinet tentang Pengembangan Ordonansi Pemerintah Terkait yang Menyertai Pelaksanaan Pelatihan Keterampilan yang Tepat bagi Orang Asing dan Penegakan Bagian dari Undang-Undang tentang Perlindungan Peserta Pelatihan Keterampilan (Perintah Kabinet No. 361 Tahun 2016)
- Perintah Kabinet (Perintah Kabinet No. 135 Tahun 2017) yang menetapkan tanggal pemberlakuan Undang-Undang tentang Pelaksanaan Pelatihan Keterampilan yang Tepat bagi Orang Asing dan Perlindungan Peserta Pelatihan Keterampilan
- Ordonansi Penegakan Undang-Undang tentang Pelaksanaan Pelatihan Keterampilan yang Tepat bagi Orang Asing dan Perlindungan Peserta Pelatihan Keterampilan (Perintah Kabinet No. 136 Tahun 2017)
Peraturan Kementerian
- Peraturan Penegakan Hukum tentang Pelaksanaan Pelatihan Keterampilan yang Tepat bagi Orang Asing dan Perlindungan Peserta Pelatihan Keterampilan (2016 Kementerian Kehakiman / Kementerian Kesehatan, Perburuhan dan Ordonansi Kesejahteraan No. 3)
- Ordonansi Menteri tentang Keuangan dan Akuntansi Organisasi untuk Pelatihan Magang Teknis untuk Orang Asing (2016 Kementerian Kehakiman / Kementerian Kesehatan, Perburuhan dan Ordonansi Kesejahteraan No. 4)
- Peraturan Penegakan Hukum (2017 Kementerian Kehakiman/Kementerian Kesehatan, Perburuhan dan Ordonansi Kesejahteraan No. 1) No. 2)
- Ordonansi Menteri untuk merevisi sebagian Ordonansi Menteri Mengenai Penunjukan Lembaga Pengujian yang Ditunjuk yang diatur dalam Peraturan Penegakan Undang-Undang Promosi Pengembangan Kemampuan Kejuruan dan Pasal 47, Ayat 1 Undang-Undang Promosi Pengembangan Kemampuan Kejuruan (2017 Peraturan Menteri Kesehatan, Perburuhan dan Kesejahteraan No. 57)
Nota Pemberitahuan
- Surat berharga yang dapat diselenggarakan oleh Organisasi Pelatihan Teknis Magang bagi Orang Asing dan lembaga keuangan yang dapat melakukan penyetoran (Pemberitahuan Menteri Kehakiman/Menteri Kesehatan, Perburuhan dan Kesejahteraan 2016 No. 1)
- Kebijakan Dasar Pelaksanaan Pelatihan Teknis Magang yang Tepat dan Perlindungan Peserta Pelatihan Magang Teknis (Pemberitahuan Kementerian Kehakiman/Kementerian Kesehatan, Perburuhan dan Kesejahteraan No. 2017 No. 1)
- Pedoman untuk mengawasi organisasi dan praktisi pelatihan pengawas kelompok, dll. untuk menunjukkan dengan jelas kondisi kerja, dll., Dan untuk secara tepat menangani penanganan informasi pribadi praktisi pelatihan pengawas kelompok, dll. dan peserta pelatihan magang teknis pengawas kelompok, dll. (2017) Pemberitahuan Kementerian Kehakiman / Kementerian Kesehatan, Perburuhan dan Kesejahteraan No. 2)
- Bagian dari pedoman untuk mengawasi organisasi dan praktisi pelatihan pengawas kelompok, dll. untuk menunjukkan dengan jelas kondisi kerja, dll., Dan untuk secara tepat menangani penanganan informasi pribadi praktisi pelatihan pengawas kelompok, dll. dan peserta pelatihan magang teknis pengawas kelompok, dll. dan peserta pelatihan magang teknis pengawas kelompok, dll. Pemberitahuan revisi (Pemberitahuan Kementerian Kehakiman/Kementerian Kesehatan, Perburuhan dan Kesejahteraan 2018 No. 3)
- Hal tersebut bahwa Organisasi Pelatihan Teknis Magang bagi Orang Asing adalah melaksanakan urusan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang tentang Pelaksanaan Pelatihan Keterampilan yang Tepat bagi Orang Asing dan Perlindungan Peserta Pelatihan Keterampilan (Kemenkes/Kementerian Kesehatan, Perburuhan dan Pemberitahuan Kesejahteraan No. 3 Tahun 2017)
- Pemeriksaan, dll. yang ditetapkan oleh Menteri Kehakiman dan Menteri Kesehatan, Perburuhan dan Kesejahteraan berdasarkan ketentuan Lampiran 1 No. 7 dan Lampiran 2 No. 8 Peraturan Penegakan Hukum Tentang Pelaksanaan Pelatihan Keterampilan yang Tepat bagi Orang Asing dan Perlindungan Peserta Pelatihan Keterampilan (2017) Kementerian Kehakiman/Kementerian Kesehatan, Pemberitahuan Perburuhan dan Kesejahteraan No. 6)
- Bagian dari pemeriksaan, dll. yang ditetapkan oleh Menteri Kehakiman dan Menteri Kesehatan, Perburuhan dan Kesejahteraan berdasarkan ketentuan Lampiran 1 No. 7 dan Lampiran 2 No. 8 Peraturan Penegakan Hukum Tentang Pelaksanaan Pelatihan Keterampilan yang Tepat bagi Orang Asing dan Perlindungan Peserta Pelatihan Keterampilan. Pemberitahuan untuk direvisi (Pemberitahuan Kementerian Kehakiman/ Kementerian Kesehatan, Perburuhan dan Kesejahteraan 2018 No. 4)
- Pasal 13, Pasal 30, Ayat 2, Butir 1 dan Ayat 5, Butir 1 dan Pasal 53, Ayat 2 Peraturan Penegakan Hukum Tentang Pelaksanaan Pelatihan Keterampilan bagi Orang Asing yang Tepat dan Pelatihan Perlindungan Peserta Pelatihan Pemagang Keterampilan yang diberikan oleh Menteri Kehakiman dan Menteri Kesehatan, Perburuhan dan Kesejahteraan berdasarkan ketentuan (Kementerian Kehakiman/Kementerian Kesehatan 2017, Pemberitahuan Perburuhan dan Kesejahteraan No. 7)
- Menteri Kehakiman berdasarkan ketentuan Pasal 10, Ayat 2, Butir 3 Ordonansi yang sama, yang digantikan oleh Pasal 6 Ketentuan Tambahan Peraturan Penegakan Hukum Tentang Pelaksanaan Pelatihan Keterampilan yang Tepat bagi Orang Asing dan Perlindungan Peserta Pelatihan Keterampilan. Dan kegiatan yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan, Perburuhan dan Kesejahteraan (2018 Kementerian Kehakiman/Kementerian Kesehatan, Perburuhan dan Kesejahteraan Pemberitahuan No. 1)
<Nota pemberitahuan sehubungan dengan kementerian yang bertanggung jawab>
â—‹ Pekerjaan pemeliharaan mobil dan pekerjaan yang berhubungan dengan pekerjaan
- Pekerjaan dan pekerjaan khusus yang ditetapkan oleh Menteri Kehakiman dan Menteri Kesehatan, Perburuhan dan Kesejahteraan berdasarkan ketentuan Peraturan Penegakan Hukum tentang Pelaksanaan Pelatihan Keterampilan yang Tepat bagi Orang Asing dan Perlindungan Peserta Pelatihan Keterampilan (Kementerian Kehakiman/ Kementerian Kesehatan, Perburuhan dan Pemberitahuan Kesejahteraan No. 4 Tahun 2017)
- Mengenai pekerjaan pemeliharaan mobil untuk pekerjaan pemeliharaan mobil, standar yang ditentukan oleh menteri yang bertanggung jawab atas bisnis dengan mempertimbangkan pekerjaan tertentu dan keadaan khusus kerja yang ditetapkan dalam Peraturan Penegakan Hukum mengenai pelaksanaan pelatihan teknis yang tepat untuk orang asing dan perlindungan peserta pelatihan teknis. (Pemberitahuan Kementerian Pertanahan, Infrastruktur, Transportasi dan Pariwisata 2017 No. 386)
â—‹ Kapal penangkap ikan Hubungan kerja milik pekerjaan penangkapan ikan dan pekerjaan akuakultur
- Amandemen sebagian pekerjaan dan pekerjaan tertentu yang ditentukan oleh Menteri Kehakiman dan Menteri Kesehatan, Perburuhan dan Kesejahteraan berdasarkan ketentuan Peraturan Penegakan Hukum tentang Pelaksanaan Pelatihan Magang Teknis yang Tepat untuk Orang Asing dan Perlindungan Peserta Pelatihan Magang Teknis (Kementerian Kehakiman, Kesejahteraan 2017) Pemberitahuan Kementerian Tenaga Kerja No. 5)
- Mengenai pekerjaan yang termasuk dalam pekerjaan penangkapan ikan kapal penangkap ikan dan pekerjaan akuakultur, menteri yang bertanggung jawab atas bisnis harus menentukan pekerjaan tertentu dan keadaan khusus pekerjaan yang diatur dalam Peraturan Penegakan Hukum tentang Pelaksanaan Pelatihan Keterampilan yang Tepat untuk Orang Asing dan Perlindungan Peserta Pelatihan Keterampilan. Standar, dll. (Pemberitahuan Kementerian Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan 2017 No. 937)
â—‹ Pekerjaan perawatan jangka panjang dan hubungan kerja
- Amandemen sebagian pekerjaan dan pekerjaan tertentu yang ditentukan oleh Menteri Kehakiman dan Menteri Kesehatan, Perburuhan dan Kesejahteraan berdasarkan ketentuan Peraturan Penegakan Hukum tentang Pelaksanaan Pelatihan Magang Teknis yang Tepat untuk Orang Asing dan Perlindungan Peserta Pelatihan Magang Teknis (Kementerian Kehakiman, Kesejahteraan 2017) Pemberitahuan Kementerian Tenaga Kerja No. 8)
- Pemberitahuan setelah revisi tercermin
- Standar, dll. yang ditetapkan oleh menteri yang bertanggung jawab atas bisnis dengan mempertimbangkan pekerjaan tertentu dan keadaan khusus kerja yang ditetapkan dalam Peraturan Penegakan Hukum tentang Pelaksanaan Pelatihan Keterampilan yang Tepat untuk Orang Asing dan Perlindungan Peserta Pelatihan Keterampilan untuk Pekerjaan Perawatan Jangka Panjang (Kementerian Kesehatan, Perburuhan dan Kesejahteraan 2017) Pemberitahuan No. 320)
- 29 Maret 2019 Revisi sebagian
â—‹ Pekerjaan yang berhubungan dengan pekerjaan yang berhubungan dengan konstruksi, dll.
- Mengenai pekerjaan yang termasuk dalam pekerjaan yang berhubungan dengan konstruksi, dll. Perubahan sebagian (Reiwa tahun ke-2 Kementerian Pertanahan, Infrastruktur, Transportasi dan Pemberitahuan Pariwisata No. 1574)
- Standar, dll. ditetapkan oleh menteri yang bertanggung jawab atas bisnis dengan mempertimbangkan pekerjaan tertentu dan keadaan khusus kerja yang ditetapkan dalam Peraturan Penegakan Hukum mengenai pelaksanaan pelatihan teknis yang tepat untuk orang asing dan perlindungan peserta pelatihan teknis untuk pekerjaan yang termasuk dalam pekerjaan yang berhubungan dengan konstruksi, dll. Pemberitahuan Kementerian Pertanahan, Infrastruktur, Transportasi dan Pariwisata No. 269 tahun pertama Reiwa)
<Terkait dengan kegiatan pekerjaan konstruksi dan pembuatan kapal>
- Pasal 10 (2) Ordonansi yang sama, yang digantikan oleh ketentuan Pasal 4 dan 5 Ketentuan Tambahan dan Pasal 4 dan 5 Ketentuan Tambahan Peraturan Penegakan Hukum Tentang Pelaksanaan Pelatihan Keterampilan yang Tepat bagi Orang Asing dan Perlindungan Peserta Pelatihan Keterampilan. Kegiatan yang ditetapkan oleh Menteri Kehakiman dan Menteri Kesehatan, Perburuhan dan Kesejahteraan berdasarkan ketentuan Butir 3 (1) (2017 Kementerian Kehakiman/Kementerian Kesehatan, Perburuhan dan Kesejahteraan Pemberitahuan No. 9)
- Hubungan antara sistem pelatihan magang teknis baru dan kegiatan kerja konstruksi / pembuatan kapal (referensi)
- Pemberitahuan mengenai bisnis penerimaan pekerja konstruksi asing
- Pemberitahuan mengenai bisnis penerimaan pekerja pembuatan kapal asing
Pemberitahuan
- Mengenai pemberlakuan “Ordonansi Menteri untuk Mengubah Sebagian Peraturan Penegakan Hukum tentang Pelaksanaan Pelatihan Keterampilan yang Tepat untuk Orang Asing dan Perlindungan Peserta Pelatihan Keterampilan” (Reiwa, 29 Juli, 3 Juli, Biro Imigrasi Jepang Undang-Undang No. 7, Pembangunan 0729 No. 2 dan disponsori perusahaan 0729 No. 1)
- Mengenai pemberlakuan “Ordonansi Menteri untuk Mengubah Sebagian Peraturan Penegakan Hukum tentang Pelaksanaan Pelatihan Keterampilan yang Tepat untuk Orang Asing dan Perlindungan Peserta Pelatihan Keterampilan” (Reiwa, 26 Februari, 3 Februari, Biro Imigrasi Jepang No. 33, Pembangunan 0226 No. 1, disponsori perusahaan 0226 No. 1)
- Mengenai pemberlakuan peraturan menteri pemerintah yang relevan, dll. yang menyertai pelaksanaan pelatihan teknis yang tepat untuk orang asing dan penegakan Undang-Undang tentang Perlindungan Peserta Pelatihan Teknis (Pemberitahuan kepada Organisasi untuk Pelatihan Magang Teknis untuk Orang Asing)
â—‹ Pekerjaan perawatan jangka panjang
- Mengenai “standar, dll. yang ditetapkan oleh menteri yang bertanggung jawab atas bisnis dengan mempertimbangkan pekerjaan tertentu dan keadaan khusus kerja yang diatur dalam Peraturan Penegakan Hukum tentang Pelaksanaan Pelatihan Keterampilan yang Tepat untuk Orang Asing dan Perlindungan Peserta Pelatihan Keterampilan untuk Pekerjaan Perawatan Jangka Panjang” (2017) 29 September 2014 Disponsori perusahaan 0929 No. 4, Kuno 0929 No. 2)
- 29 Maret 2019 Revisi sebagian